Kementerian Dalam Negeri memberikan saran bahwa pedoman umum harus mencantumkan: (a) Sumber data pensasaran yang akan digunakan, (b) Indikator miskin ekstrem, (c) Tata cara pendataan masyarakat miskin ekstrem yang dilakukan pemerintah pusat-daerah, (d) Tata cara penyaluran bantuan dan (d) Bagaimana menghubungkan bantuan lintas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Selain itu pedoman umum harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan mudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah hingga ke desa/kelurahan.

Pemerintah akan menyiapkan protokol pemanfaatan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem oleh pemerintah daerah maupun non-pemerintah. Non pemerintah dapat memanfaatkan data masyarkat miskin ekstrem untuk mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilakukan pemerintah.

Nonton Juga