NASIONAL – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mendampingi Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengikuti Rapat Koordinasi Perkembangan Penyusunan Draft Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Sekretariat Kabinet.

Rapat dipimpin oleh Bapak Staf Khusus Presiden RI Bidang Ekonomi yang juga dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang PMK, Sekretaris Eksekutif TNP2K, Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Pada tanggal 8 Juni 2022, Bapak Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menjadi landasan hukum percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada tahun 2024 sebagaimana amanat Bapak Presiden RI.

Baca Juga : Nama Jalan Berubah, Kemendagri Dukung Pemda DKI Untuk Penggantian Dokumen Penduduk

Berdasarkan Inpres, diamanatkan penyusunan Pedoman Umum Pelaksanaan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem selambat-lambatnya 30 hari setelah Inpres dikeluarkan. Hal ini berarti penyusunan pedoman umum tersisa 14 hari sejak hari ini. Pedoman Umum akan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK dan disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama-sama Kementerian/Lembaga terkait termasuk Kementerian Dalam Negeri

Berdasarkan komunikasi yang dilakukan Bapak Stafsus Presiden, minggu depan Kementerian PPN/Bappenas akan mengirimkan Pedoman Umum kepada Bapak Menko Bidang PMK. Pada tanggal 25 Juli 2022, ditargetkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sudah ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah selesai diverifikasi dan divalidasi melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. Data tersebut ditargetkan untuk 514 Kabupaten/Kota dengan fokus di 212 Kabupaten/Kota lokasi prioritas tahun 2022.

Pemerintah Daerah yang tidak masuk ke dalam lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di tahun 2023 tetap melakukan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sejak dari tahun 2022. Selain itu pedoman umum juga harus menggunakan Bahasa yang mudah dimengerti dan mudah dilaksanakan serta tidak menambah kerumitan dan kebingungan baru bagi pelaksana teknis di daerah hingga di level desa.