Untuk penerima gaji ketiga belas yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, komponen tunjangan kinerja tersebut ditetapkan paling tinggi 50% dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal masingmasing daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penerima gaji ketiga belas yang dibayarkan oleh pemerintah pusat, sumber dananya dianggarakan dalam APBN/DIPA masing-masing K/L/. Gaji ketiga belas yang akan dibayarkan oleh pemerintah pusat di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp378.915,83 juta untuk sebanyak 120.339 penerima, dengan rincian sebagai berikut:
a. PNS/TNI/POLRI diperkirakan sebesar Rp 319.623,72 juta untuk 78.701 penerima,
b. Pejabat Negara diperkirakan sebesar 89,87 juta untuk 10 penerima,
c. PPPK diperkirakan sebesar Rp 159,12 juta untuk 41 penerima,
d. TUNKIN diperkirakan sebesar Rp59.043,12 juta untuk 41.587 penerima.

Sementara itu, untuk penerima gaji ketiga belas yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dianggarkan dalam APBD masing-masing daerah. Pendanaan untuk membayar gaji ketiga belas yang dianggarkan dalam APBD tersebut dapat bersumber dari penerimaan APBD yang sifatnya block grant seperti Dana Alokasi Umum (DAU), dana bagi hasil non earmark dan Pendapatan Asli Daerah.

Dalam penghitungan DAU tahun 2022 yang diperoleh oleh masing-masing daerah telah memperhitungkan/mempertimbangkan kebutuhan masing-masing daerah untuk pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2022.

Nonton Juga