JENEPONTO — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Keadilan Nusantara (YLBH – Kenustra) Cabang Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, menyikapi serius dugaan malapraktek di Puskesmas Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Ketua Umum Yayasan LBH – Kenustra Cabang Jeneponto, Suhardiman mengatakan akan bersurat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta terkait adanya dugaan malapraktek di Puskesmas Tamalatea, korbannya inisial L.

Selain itu, akan menemui langsung juga pihak Pemkab Jeneponto, untuk membicarakan insiden yang menimpa warga Tamalatea tersebut. Berharap agar kejadian tindakan medis yang diduga tidak profesional itu, tidak terulang lagi di Puskemas.

“Paling lambat minggu ini, akan kami bersurat ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI). Jika dalam waktu dekat ini pihak Puskesmas tidak bertanggung jawab, atas kerugian dialami warga yang mengalami malapraktik,” ujarnya, Minggu (26/6/2022).

Dia menegaskan, jika solusi tidak ketemu, akan segera mengambil upaya hukum atau tindakan hukum untuk melaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Atas dugaan malapraktik, tentu ini juga merupakan pintu masuk buat aparat penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan.

“Iya, saya akan kawal ini hingga tuntas ini, hingga warga inisial L mendapat penanganan medis yang lebih baik. Jika tidak menemukan solusi, iya, terpaksa akan dilakukan upaya hukum lain. Kasihani ini, pada bagian mukanya luka disitu ditemukan serpihan kaca,” terangnya.

Menurut Keluarganya, serpihan kaca itu ditemukan diluka korban inisial L, usai menjalani tindakan medis di Puskesmas Tamalatea. Korban pun saat ini sedang terganggu fisikisnya akibat tindakan medis yang diduga tidak profesional.

“Jadi ceritanya begini, korban sering merasakan sakit dibagian mukanya dan mengeluarkan nanah dan darah. Selanjutnya korban ini mengambil cermin sambil dia raba-raba, ternyata ada serpihan kaca didalam lukanya, lalu dia cungkil keluar memakai alat seadanya,”sebutnya.