“(Komplotan ini) sudah lama beraksi dapat satu hari Rp 400 ribu paling kecil sampai Rp 10 juta per hari. Pelapor Baim Wong dan AL ini catut nama publik figur yang ada kejadian,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa 2 komplotan penipu ini telah berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Herman Edco Simbolon dan Aipda Adin Rifa’i, di Sulawesi Selatan. Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.