JENEPONTO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan kembali melakukan penjualan barang bukti dari hasil rampasan Negara.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Tiar Ady Riyanto, SH mengungkapkan barang bukti dari hasil rampasan negara yang dilelang adalah barang bukti dari kasus Narkotika.

“Sesuai mekanisme, rata-rata barang rampasan tersebut dari hasil kasus Narkoba setelah diputuskan oleh Hakim dipengadilan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (29/6/2022).

Dimana status seluruh barang bukti yang di lelang itu sudah melalui nilai harga dari barang tersebut.

“Jadi kita jual barang bukti yang telah disita negara yang sudah kita alihkan taksirannya ke pejabat yang berwenang untuk menaksir itu,”bebernya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil di lelang hari ini itu berupa hand phone. Dengan jumlah 9 unit.

” 1 buah Hp Redmi 9 warna Ungu, 1 Hp merk Vivo warna hitam, 1 android Vivo warna biru, 1 Hp merk Vivo warna merah hitam, 1 Hp merk Xiaomi warna hitam, 1 Hp merk Oppo warna hitam dengan kondom merah, 1 Hp Samsung warna putih dengan kondom warna silver, 1 buah Hp Realme warna biru,”terangnya.

Untuk proses lelang sendiri, Kejari sudah melakukan hal ini kesekian kalinya.

“Kita inventaritis itu tahun 2022. Sebenarnya itu kita sudah melakukan 2 kali pelelangan,”ucap Adi.

Rencananya, dari hasil penjualan lelang tersebut akan segera disetor ke Negara.

“Biasanya, hasil lelang kami setor ke negara namun untuk penjualan barang lelang hari ini kami belum menghitung berapa nilai keseluruhannya,”akunya.

Terkait batas waktu barang bukti yang ingin dilelang kata dia, tak ada batasan apa pun apabila putusan sudah dilakukan pengadilan.