SULSEL – Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) merespon rencana Pusat untuk mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rabu (29/6/2022).

Baca juga : Urus Pajak makin Mudah dengan NIK Sebagai NPWP

Sub Koordinator Pengelolaan dan Penyajian Data Disdukcapil Pemprov Sulsel, Aswan Ansar mengatakan benar NIK akan berintegrasi dengan NPWP bahkan sekarang sudah dalam tahap implementasinya.

“Sudah dari tahun lalu ya permendagrinya itu, tahun ini sudah proses tahap implementasinya, jadi kedepannya nomor NPWP itu akan berbasis NIK, ” ungkapnya ketika ditemui Rakyat News.

Baca juga : Kemendagri Wajibkan Papua Barat Terapkan Satu Data Kependudukan

Lebih lanjut, ia menuturkan kedepannya Indonesia akan menerapkan single identity number dimana semua data kependudukan dapat diakses melalui NIK termasuk NPWP.

“Karena memang pada dasarnya tehnisnya ingin menerapkan single identity number, khsusunya di wilayah negara kesatuan republik indonesia jadi hanya berbasis nomor tunggal dalam hal ini NIK, jadi semua data penduduk itu bisa diakses, termasuk salah-satunya NPWP itu, ” lanjutnya.

Peran Disdukcapil Sulsel menurut Aswan ialah melakukan konfigurasi dan sosialisasi tentang integrasi tersebut.

“Kami disini (Disdukcapil Sulsel) hanya melakukan konfigurasi, jika ditanya peran provinsi sebenarnya lebih ke arah mensosialisasikan, ” tuturnya.

Baca juga : Mengapa NIK di KTP dan KK Berbeda? Dirjen Zudan: Solusinya Gunakan KTP-el

Tambahnya, tidak ada persyaratan tertentu agar NPWP dapat terintegrasi dengan NIK, artinya semua penduduk yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak akan otomatis bersatu dengan Nomor Induk Kependudukan.

“Apakah perlu pada saat NIK ini ditetapkan sebagai NPWP ini perlu kepengurusan atau semacamnya, saya kira itu tidak perlu karena otomatis tersinkronisasi, selama penduduk ini memiliki NIK ” jelasnya.