TORAJA – Tim perumus peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengunjungi Toraja Utara, jemput bola fasilitasi penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kantor Bupati Toraja Utara beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Fasilitasi 3 Rancangan Ranperda DPRD Lutra

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan mengatakan bahwa naskah akademik penting dalam menentukan materi yang terkandung dalam Ranperda sebagai pedoman pembentukan peraturan daerah, khususnya yang dibahas terkait pengaturan masalah penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Toraja Utara. Tujuannya adalah untuk menciptakan kehidupan yang layak dan bermartabat serta memenuhi hak-hak kebutuhan dasar warga negara dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial di Kabupaten Toraja Utara.

“Naskah akademik sebagai pedoman pembentukan peraturan daerah mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam menentukan kualitas materi muatan Ranperda, khususnya yang dibahas terkait  pengaturan masalah penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Toraja Utara. Tujuannya, untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial di Kabupaten Toraja Utara,” terangnya, Kamis (30/6/2022).

Koordinator tim Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Maemuna mengatakan, hasil fasilitasi Naskah Akademik yang disusun masih perlu disesuaikan dengan teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana diatur dalam lampiran I UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dalam lampiran  UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya di bidang sosial. Begitupun dengan wewenang pemerintah daerah kabupaten yang diatur di dalam Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial, materi muatan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang.

Selain itu, data mengenai permasalahan kesejahteraan sosial di Kab. Toraja Utara harus aktual, dilengkapi dengan tahun dan sumber data yang diperoleh sebagaimana yang termuat dalam latar belakang naskah akademik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Ketua Bapemperda DPRD Kab. Toraja Utara Stepanus Mangngata’, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Medan Sanda Bunga, Kepala Dinas Sosial Elias Madi P. beserta Jajaran, Kepala Bagian Hukum Neti Palin beserta jajaran, dan perwakilan dari Bappeda setempat. Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Toraja Utara menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama  Kanwil Kemenkumham Sulsel yang terjalin sangat baik dalam Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kab. Toraja Utara.