SURABAYA – Anggota Partai Nasdem Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Nurhudi Dedin Arianto, dijerat kasus penistaan agama oleh Polres Gresik.

Baca Juga : RKUHP Prematur! Ketua Umum PERMAHI Intruksikan Ketua DPC Serta Kader Seluruh Indonesia Lakukan Penolakan

Nurhudi menggarap konten video YouTube pernikahan manusia dan domba, bersama tersangka lain, yaitu Saiful Arif sebagai pengantin, kreator konten Arif Syaifullah, dan Krishna alias Sutrisno.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Partai Nasdem Jawa Timur, Vincennes Away, mengatakan pihaknya akan mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Jumat (1/7/2022).

Partainya tidak bisa mengambil sikap kecuali proses hukum Nurhudi telah inkrah  dikeluarkan keputusan hukum.

DPW Partai Nasdem Jawa Timur mengaku masih menunggu penjelasan dari pengurus Partai Nasdem Jawa Timur (DPC) terkait kasus Nurhuddin.

“Kami juga masih menunggu klarifikasi resmi dari DPC Partai Nasdem Gresik,” jelasnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, ritual Pria kawin dengan domba yang digelar di pesanggerahan milik Nurhudi, pada 5 Juni 2022.

Video kegiatan tersebut diposting di media sosial. Dalam hal ini, Nurhudi berperan sebagai pemilik tempat ritual.

Polisi menangkap empat tersangka berdasarkan Pasal 156 a juncto Pasal 55 KUHP tentang penistaan agama.

Sebagai pemilik konten, Arif Syaifullan dikenakan UU ITE (informasi dan transaksi elektronik).

Baca Juga : PKS Dapat Sinyal Kuat dari NasDem untuk Bentuk Koalisi