Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum (DPN PERMAHI) menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru sarat dengan pasal-pasal karet yang otoriter serta pro terhadap penguasa.

“RKUHP sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat harusnya disusun senada dengan kepentingan masyarakat pula. Permahi telah melakukan berbagai kajian strategis ilmiah terkait dengan efektifitas penerapan RKUHP tentunya harus memperhatikan kondisi sosiologis maupun nilai-nilai kemanusiaan yang hidup di tengah-tengah masyarakat,” ucap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPN PERMAHI Fahmi Namakule, Jumat (01/7/2022).

Kehadiran RKUHP merupakan cita-cita bersama seluruh lapisan masyarakat Indonesia sebagai upaya dalam menggantikan hukum pidana yang masih berlaku sampai sekarang merupakan warisan pemerintahan kolonial belanda.

Fahmi menegaskan, penyusunan RKUHP yang baru ini tentunya harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termuat dalam Pancasila.

“Materi muatan RKUHP juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, hal ini kemudian ditegaskan pula dalam konsideran menimbang poin (c) RKUHP yang baru,” tegas Fahmi.

RKUHP Prematur! Ketua Umum PERMAHI Intruksikan Ketua DPC Serta Kader Seluruh Indonesia Lakukan Penolakan