Tentunya sangat miris apabila siapapun berada pada situasi demikian, sementara konstitusi melegitimasi hak-hak asasi warga negara untuk berkumpul mengemukakan pikiran serta pendapat baik secara lisan maupun tulisan sebagai bentuk manifestasi kepedulian atas kondisi maupun situasi bangsa dan negara yang sedang dihadapi,” tutup Fahmi.

Baca Juga : PERMAHI: Kehadiran RKUHP Ancam Jalannya Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat

Nonton Juga