“Kami tidak tahu, karena memang tidak pernah diberi tahu peringatan itu, nah itulah yang hendak kami persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI,” ujar Ismail, Kamis, 20 Juli 2017.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.