KUNINGAN – Dua orang kakek tega mencabuli seorang anak berusia 8 tahun. Bahkan aksi tersebut diulang hingga 16 kali.

Baca Juga : Tegas! Regulasi Ganja Medis Ditolak BNN

Kedua tersangka adalah PS (69), warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung dan AM (63), warga Desa Kertawanguan, Kecamatan Sindang Agung.

Korban yang bernama Mawar (samaran), dicabuli sebanyak 16 kali oleh kedua tersangka.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah, mengatakan tersangka menjalankan aksinya di waktu dan tempat yang berbeda-beda.

“Tersangka ada dua orang dan sudah diamankan. Kedua tersangka mengakui perbuatannya secara bergilir hingga 16 kali di waktu dan tempat berbeda,” terangnya, Selasa (07/07/2022).

Ini bermula ketika, dua tersangka memberikan bantuan sembako kepada orang tua korban karena merupakan warga kurang mampu. Korban yang kegirangan akhirnya dekat dengan dua tersangka.

Namun, saat gubuk tersangka sepi, korban dibawa. Pakaian korban dibuka, dan terjadilan pelecehan. Aksi pelecehan kedua tersangka terjadi sebanyak 16 kali, tidak hanya sekali.

“Satu tersangka membuka baju, satu tersangka lagi membuka baju, lalu menggunakan bajunya untuk membekap mulut korban. Terasa sakit pada alat kelamin, korban akhirnya lapor ke orang tua,” tuturnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Kami pun melakukan visum, tidak hanya visum luar tapi juga visum secara psikologis. Jadi kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti,” ujarnya, dilansir cirebon.inews.id.

Baca Juga : KM Dharma Kencana VII, TKP Tewasnya Bocah 12 Tahun Masih Beroperasi