“Kemudian datang, setelah tiba dirumah pak Kadiv Propam [setelah] menerima telepon dari ibu, Pak Kadiv Propam langsung menelpon Polres Jaksel,” ujarnya

Menurut Ramadhan, Bharada E sudah ditahan sesuai prosedur dan kasusnya sedang didalami. Ramadhan mengaku jika E terbukti bersalah, nantinya akan diproses secara pidana.

“Iya, kalau terbukti bersalah. Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur, unsur pidana akan diproses pidana pradilan umum,” ujarnya.

Sejauh ini, kasus penembakan itu ditangani oleh Propam Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengetahui motif dan modus yang dilakukan Bharada E.

Sementara keluarga Brigadir J mengungkap ada empat luka tembakan dan luka bekas sayatan di jenazah polisi tersebut, Selain itu, dua jari Brigadir J juga dikabarkan putus.

“Yang luka tembak itu 3 di bagian dekat bahu lalu 1 nya di tangan,” kata tante dari Brigadir J, Roslin, Senin (11/7).

Jenazah Brigadir J sudah dibawa ke Jambi untuk dimakamkan pada Sabtu 9 Juli. Roslin merasa janggal terhadap tewasnya Brigadir J lantaran alami luka sayatan di tubuh korban.

“Jadi yang malam itu dari keterangan kepolisian Jakarta menyampaikan bahwasanya di kediaman Bapak Irjen Ferdy Sambo itu ada adu tembak, jadi kami enggak puas, kalau ada adu tembak otomatis enggak ada ini ada luka sayatan,” ujar Roslin.

Baca Juga : Banyak Kejanggalan, Mahfud MD: Penjelasan Polri Terkait Tewasnya Brigadir Yoshua Tidak Jelas

Nonton Juga