JAKARTA – Menteri Dalam Negeri tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) Papua Tengah, UU Papua Pegunungan dan UU Papua Selatan.

Baca Juga : Dukung Perkembangan Inovasi Daerah, Kepala BKSDN Kemendagri Tegaskan Pentingnya Efisiensi Birokrasi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, mengatakan bahwa UU tersebut nantinya akan mendapat regulasi turunan berupa PP yang akan mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan di tiga wilayah baru tersebut.

“UU tersebut selanjutnya akan ada regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi baru tersebut,” kata Wempi dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Salah satunya dengan memastikan penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi baru tersebut tetap berjalan sembari menunggu hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kita akan kawal sampai dengan benar-benar untuk membangun fondasi yang kuat, sehingga pemilihan gubernur definitif di tahun 2024 itu dia hanya melanjutkan apa yang sudah diletakkan pondasi yang baik oleh pemerintah pusat,” kata dia.

Tak hanya itu, Wempi berencana menggelar road show dengan menemui langsung para bupati/wali kota di daerah pemekaran. Pertemuan ini untuk berkomunikasi langsung perihal dukungan fasilitas pemerintahan yang nantinya digunakan oleh penjabat (Pj) gubernur, sebelum terpilihnya gubernur definitif hasil Pilkada 2024.

“Untuk melihat persiapan penyelenggaraan pemerintahan sebelum Pemilihan Umum Serentak di tahun 2024,” ujarnya.

Lanjutnya, Wempi menyebut Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan dibina pemerintah pusat hingga pemerintahannya berjalan efektif. Hal itu dilakukan selama proses transisi pembentukan tiga provinsi itu hingga terpilih kepala daerah definitif pada 2024.