“Kita rencananya akhir bulan ini turun di tiga tempat, untuk memastikan lokasi pembangunan kantor gubernur, kemudian kantor-kantor sementara yang akan dipakai oleh penjabat gubernur, kemudian beberapa SKPD,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPR ke-27 pada Senin (4/7) lalu mengesahkan tiga undang-undang terkait pemekaran provinsi Papua, yakni UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan. Dengan begitu, jumlah provinsi di Indonesia saat ini menjadi 37 dari semula 34.