Jakarta – Sidang lanjutan Perkara Sengketa Tata Usaha Negara antara Perseroan Terbatas PT. Sarana Maju Cemerlang sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M. melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebagai Tergugat I dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI sebagai Tergugat II kembali digelar.

Register Perkara Nomor : 67/G/2022/PTUN.JKT digelar di Pengadilan Tata Usaha Jakarta, Jl. Sowo Kecik No. 70 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur DKI Jakarta, pada Selasa (13/07/2022).

Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan Ahli dari pihak penggugat PT. Sarana Maju Cemerlang. Melalui Kuasa Hukumnya, Prof. Dr. Otto Hasibuan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. sebagai Ahli dalam persidangan tersebut untuk menerangkan dari aspek yuridis terkait objek sengketa serta implikasi kebijakan pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara a quo yang sedang diperiksa itu.

Register Perkara Nomor : 67/G/2022/PTUN.JKT digelar di Pengadilan Tata Usaha Jakarta, Jl. Sowo Kecik No. 70 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur DKI Jakarta, pada Selasa (13/07/2022).

Perkara sengketa Tata Usaha Negara ini muncul sebagai akibat ketika Penggugat (PT. Sarana Maju Cemerlang) yang bergerak di bidang usaha pertambangan didalam menjalankan usahanya, perusahaanya telah memperoleh Izin yaitu IUP Eksplorasi, Izin Pencadangan Wilayah, Izin Kelayakan Lingkungan dan IUP Operasi Produksi (IUP OP).

IUP OP milik Perusahaan Penggugat telah tercatat di Database Kementerian ESDM dan telah teregistrasi di MODI (Mineral One Data Indonesia) pada Ditjen Minerba ESDM. Akan tetapi, Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba tetap menolak perpanjangan IUP Perusahaan Penggugat dan menghapus data perizinan Perusahaan Penggugat dari aplikasi MODI.