“Ini adalah sesuatu yang sangat esensial didalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis dengan basis prinsip negara hukum, agar penyelengaraan kebijakan dan pelayanan publik menjadi selaras dengan kaidah-kaidah Administrasi pemerintahan yang telah diatur, sebab hakikatnya Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang, yaitu : a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang, kaidah itu semata mata agar masyarakat tidak dirugikan dalam setiap pengambilan kebijakan atau memproduk keputusan dan perbuatan pemerintahan tentunya, tutup Fahri Bachmid,” tutup Fahri Bachmid.

Baca Juga : Pengujian UU Hak Cipta di MK, Otto Hasibuan Hadirkan Pakar HTN Fahri Bachmid sebagai Ahli
Baca Juga : Forum Eksaminasi Putusan MK di DPD RI: Kualitas Analisis MK Semakin Berkurang