JAKARTA – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu setelah melakukan promosi anaknya, Futri Zulya Savitri setelah bagikan minyak subsidi pemerintah.

Baca Juga : Bawaslu Bantaeng Ikuti Rapat Persiapan Rakor Mitra Penanganan Pelanggaran

Pelapor yang dimaksud adalah Direktur Eksekutif Lingkar, Madani Ray Rangkuti; Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby, dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta.

 

Dalam konferensi pers, Alwan mengatakan bahwa Bawaslu harus periksa kegiatan Zulhas di Lampung pada 9 Juli lalu yang diduga lakukan kampanye diluar jadwal.

“[Bawaslu harus] segera memeriksa aktivitas bapak Zulkifli Hasan di Lampung, 9 Juli lalu, terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal,” kata Alwan dilansir dari CNNIndonesia.com.

Alwan melaporkan Zulhas karena diduga melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.

Sebelumnya, Zulhas membagikan minyak goreng Minyakita kepada ibu-ibu di Lampung pada 9 Juli lalu. Sebenarnya, Minyakita merupakan program pemerintah agar masyarakat bisa membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.

Saat di Lampung, Zulhas membagikan Minyakita secara gratis kepada ibu-ibu. Tidak memungut biaya Rp14 ribu yang telah ditetapkan. Namun, saat membagikannya secara gratis, Zulhas sekaligus mempromosikan anaknya, yakni Futri Zulya Savitri yang akan ikut Pemilu 2024.

Video Zulhas saat mempromosikan anaknya itu beredar luas hingga menuai kritik. Sejumlah partai politik pun mengkritik Zulhas.

Presiden Joko Widodo pun turut menegur Zulhas. Dia meminta agar fokus bekerja terutama dalam menstabilkan harga minyak goreng curah.