RAKYAT.NEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Selasa, 31 Januari 2023. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Usman dilansir dari Kompas.com, Rabu, 1 Februari 2023.

Gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh seorang lelaki Katolik, Ramos Petege. Ia hendak menikahi seorang perempuan Islam. Tapi, pernikahan keduanya terhalang UU. Pada Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan, “perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Menurut Ramos, ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Sebabnya, ia mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama. Ia pun meminta MK untuk mengubah ketentuan dalam UU Perkawinan dengan membolehkan pernikahan beda agama dan kepercayaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai.

Namun, MK menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya. “Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan,” ujar Wahiduddin.

Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawainan.