JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan simulasi penerimaan permohonan dan simulasi mediasi sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Kegiatan itu berlangsung di ruang media center kantor Bawaslu Jeneponto, jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat, (22/7/2022).

Dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Saiful, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini masih merupakan rangkaian dari kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Rapat kita hari ini akan melakukan simulasi mediasi sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilu.

Sengketa antara peserta itu selesai ditahap mediasi dan tidak ada proses adjudikasi, sementara sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilu, jika tidak tercapai kesepakatan para pihak ditahap mediasi, maka akan diputus melalui sidang adjudikasi layaknya dipengadilan.

“Salah satu potensi sengketa proses pemilu yang sangat mungkin terjadi pada setiap tahapan pada pemilu serentak tahun 2024 adalah sengketa yang melibatkan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (KPU).”

“Sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilu ini objeknya (objektum litisnya) adalah surat keputusan atau berita acara, yang kira-kira terbitnya objek tersebut melanggar hak hukumnya peserta pemilu, sehingga salah satu upaya awal yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu ketika terjadi hal demikian adalah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kabupaten.”

“Nah, tentu sebelum kita diperhadapkan hal yang demikian, maka lebih dini harus mempersiapkan diri, dan kita semua harus memiliki pengetahuan bagaimana Bawaslu menangani sengketa proses pemilu yang dimulai dari penerimaan permohonan, registrasi, mediasi dan sidang adjudikasi”, jelas Saiful

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Hamka yang akrab di sapa “Lau”menyampaikan dalam simulasi yang dilaksanakan selama 2 hari, dengan studi kasus penyelesaian sengketa proses pemilu, sehingga dapat mengetahui lebih jelas bagaimana mekanisme/tata cara dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.