Setelah menerima surat pemberitahuan, kepolisian wajib memberikan calon pedemo surat tanda terima pemberitahuan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan penanggung jawab demo, serta berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan unjuk rasa. Juga mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

Apabila batal, pembatalan pelaksanaan demo disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.