JAKARTA – Nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tiba-tiba terseret dalam peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, di rumah Irjen Ferdy Sambo. Hal ini membuat Ahok merasa difitnah dan dihina.

Baca Juga : Pengacara Brigadir J : Saya Tidak Pernah Tuduh Ahok Selingkuh

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membicarakan hubungan Ahok dan istrinya saat membicarakan hubungan kliennya dengan istri Ferdy Sambo. Menanggapi hal tersebut, Ahok melalui kuasa hukumnya, Ramzy berencana akan melaporkan Kamaruddin ke polisi, jika tidak meminta maaf atas pernyataan tersebut.

“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik,” katanya, Senin (25/7/2022).

Ramzy mengaku telah berdiskusi dengan Penyidik Subdit Siber ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, terkait rencana melaporkan Kamaruddin. Ia pun mengaku telah mengantongi barang bukti untuk membuktikan laporannya.

“Jadi saya meminta untuk Kamaruddin untuk tidak lagi mengaitakan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-menarik klien saya pak BTP,” ujarnya, dilansir wartaekonomi.co.id

Menurut Ramzy, Ahok memberi Kamaruddin tenggat waktu 2×24 jam untuk segera meminta maaf.

Baca Juga : Terkait Luka Tembak Brigadir J, Komnas HAM: dari Jarak Dekat