Dalam kesempatan tersebut, narasumber yang hadir menyampaikan pandangannya terkait pembentukan BRIDA. Ray Septianis Kartika mengungkapkan, optimalisasi percepatan pembentukan BRIDA pada dasarnya tidak bisa lepas dari Pasal 219 dan 231 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU tersebut, pembentukan lembaga tertentu di daerah diperbolehkan dengan persetujuan menteri dan berfungsi sebagai penujang urusan pemerintahan.

Ray mengakui belum semua daerah membentuk BRIDA. Karena itu, ia mengimbau agar Pemda segera membentuk BRIDA untuk menggenjot perkembangan riset dan inovasi di daerah. “Dalam hal ini BRIDA berfungsi untuk menjaga ekosistem Indeks Inovasi Daerah pada 2021 yang sudah mencapai 25.124 inovasi,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, Cheka Virgowansyah menekankan pentingnya keberadaan BRIDA di daerah. Menurutnya, BRIDA bukan berfungsi sebagai operating core atau pelaksana tugas, tetapi membantu perangkat daerah lain dalam melaksanakan kebijakan kepala daerah melalui hasil riset.

“Jangan sampai saat dinas tidak bisa mengerjakan (arahan kepala daerah), lalu BRIDA yang mengambil alih, itu suatu kekeliruan,” ucapnya.

Lebih lanjut Cheka menjelaskan, pembentukan BRIDA diatur melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan oleh keputusan Kepala BRIN. Kendati demikian, pembinaan dan pengawasan (binwas) teknis dilakukan oleh BRIN, dan Kemendagri berperan menjalankan binwas umum.

“Kami mendorong pembentukan BRIDA itu atas dasar fungsi binwas yang melekat pada kami. Sementara binwas teknis kami serahkan ke BRIN,” pungkasnya.

Baca Juga : BSKDN Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan IGA 2022

Nonton Juga