JAKARTA –  Isu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak muncul dari PT Aerofood Indonesia  anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk yang bergerak di bidang penyedia katering untuk penerbangan domestik dan internasional, dan kabarnya 152 karyawan mengalami hal tersebut sejak 22 Juli 2022

Baca Juga : PT Victory Chingluh Indonesia Lakukan PHK Mendadak

 

Serikat Karyawan Sejahtera ACS dalam suratnya menuliskan bahwa keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan dari pengurus lembaga.

“Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami pengurus Serikat Karyawan Sejahtera ACS,” terang surat tersebut dilansir dari CNNIndonesia.com.

Adapun surat ini ditujukan kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena. Kemudian, Surat ini ditembuskan ke Presiden Jokowi; Menteri BUMN, Erick Thohir; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; Seluruh Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia, dan Komisi VI DPR RI.

Pada poin selanjutnya dijelaskan, keputusan PHK secara sepihak ini bertentangan dengan Undang-Undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis dan karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.

Serikat pekerja pun menyinggung pidato Jokowi yang sering mengingatkan agar semua pelaku usaha jangan melakukan PHK. Namun, manajemen Aerofood justru melakukan PHK secara sepihak.

Surat tersebut juga menyatakan alih-alih melakukan PHK, seharusnya manajemen Aerofood lebih konsentrasi pada upaya mengembangkan peluang-peluang bisnis yang sudah terbuka lebar.

Pasalnya, kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh dan diikuti dengan tren pertumbuhan penerbangan komersial yang sudah mendekati normal.

Terkait poin-poin tersebut, serikat pekerja menyatakan keberatan dan menolak keputusan PHK secara sepihak yang melanggar hukum. Kemudian, meminta manajemen untuk membatalkan semua surat keputusan PHK yang telah dikeluarkan.