JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mengadakan rapat internal pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai. Rapat tersebut dilaksanakan di Media Center Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Kamis (28/07/2022).

Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, S.H, M.H menyampaikan bahwa Bawaslu adalah lembaga publik yang di berikan kewenangan langsung pengawasan/pencegahan dan penindakan. Oleh karena itu, kita pastikan semua proses verifikasi administrasi dan faktual partai politik sesuai dgn prosedur dan tata cara verifikasi administrasi dan faktual sebagaimana konsentrasi pengawasan kita di pasal 35 dan 79 PKPU No.4 tahun 2022 dan tugas utama kita yaitu melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik.

Sementara Ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi menyampaikan KPU Jeneponto sedang mempersiapkan diri secara kelembagaan dan proses pendaftaran partai politik pemilu 2024 dan berbeda dengan pemilu yang lalu.

Di tempat yang sama Anggota Bawaslu Jeneponto Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Hamka Lau menyampaikan tahap persiapan kegiatan hari ini dengan melakukan pemetaan potensi kerawanan dan pengawasannya dalam Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual partai politik di Jeneponto.

Selanjutnya, kata Hamka pihaknya juga membuat surat pencegahan pelanggaran ke para pimpinan partai politik di setiap tahapan pemilu, imbuhnya.

Tak lupa pula Anggota Bawaslu Sampara Halik menyampaikan pentingnya kekompakan dan kebersamaan dalam melakukan pengawasan di lapangan, tambahnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto, Ketua KPU Jeneponto dan seluruh Staf PNS, PPNPNS Bawaslu Jeneponto. (*)