JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, mengaku tidak kabur setelah menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (26/7/2022).

Baca Juga : Sempat Vakum, Camat Tallo Kembali Aktifkan Bank Sampah

Hal itu disampaikan Maming setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), di Kabupaten Tanah Bumbu, pada 2011.

“Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo,” katanya, Kamis (28/7/2022).

Maming menjelaskan melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukumnya, ia sudah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).

Dalam surat itu disebutkan bahwa dia akan bekerja sama dan siap menanggapi panggilan KPK pada 28 Juli setelah selesainya proses praperadilan.

Usai menyelesaikan putusan sidang pada Rabu (27/7/2022), Maming pun menepati janji yang disampaikan kepada KPK untuk ikut serta dalam proses hukum.

“Setelah itu, (saya) balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maming langsung ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.

Dalam kasus ini, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.

Maming juga disebut-sebut mendapat fasilitas dan biaya untuk membangun beberapa perusahaan setelah menyerahkan izin pertambangan dan produksi satu perusahaan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Baca Juga : Tingkat Kebugaran ASN Luwu Utara 55,5%, Masuk Kategori Cukup