JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Teguh Setyabudi membuka secara resmi rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka integrasi dan penerapan SPM bidang Pendidikan melalui virtual dari Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah di Kalibata.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV (Ir. Zanariah) hadir secara langsung di tempat acara yang dilaksanakan di Hotel Harris Vertu Jakarta Pusat dan turut hadir melalui virtual Bapak Erikson yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Rapat yang digelar dari tanggal 27 sampai dengan 29 Juli 2022 ini bertujuan untuk memantau penerapan SPM bidang pendidikan untuk tahun berjalan (tahun anggaran 2022) dan menentukan strategi pendataan Anak Tidak Sekolah sebagai dasar penerapan Standar Pelayanan Minimal bidang Pendidikan.

Kepada seluruh peserta rapat yang berasal dari Dinas Pendidikan dari 34 provinsi, Dirjen Bina Pembangunan Daerah mengingatkan agar dalam pelaksanaan urusan Pendidikan yang merupakan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan memperhatikan indikator pencapaian layanan dasar dalam Permendagri 59 Tahun 2021 tentang pedoman Penerapan SPM.

Poin penting lain yang juga disampaikan oleh Mantan Kepala BPSDM Kemendagri itu adalah proses penerapan SPM bidang Pendidikan yang harus didasarkan atas data yang valid terutama untuk data Anak Usia Sekolah yang akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk dikembalikan ke dalam satuan Pendidikan sebagaimana target dan indikator pemenuhan pada SPM bidang Pendidikan yaitu 100% anak usia sekolah mendapatkan layanan Pendidikan.

Data yang valid menjadi satu keharusan sebagai dasar penentuan kebijakan baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah terutama dalam proses penyusunan rencana pembangunan.