“Dengan data yang valid maka permasalahan yang akan diatasi setidaknya bisa dijawab dengan penanganan yang tepat,” tegas Teguh Setyabudi.

Kepada Dinas Pendidikan sebagai pengampu salah satu urusan yang dilaksanakan dengan ketentuan Standar Pelayanan Minimal, Teguh Setyabudi memberikan 3 perhatian untuk dilaksanakan setelah kembali ke dearah masing-masing.

Yang peratama, perkuat koordinasi dengan lintas perangkat daerah dalam melakukan penerapan SPM terutama pada tahapan penerapan SPM yang memerlukan dukungan atau keterlibatan perangkat daerah lintas sektor.

Kedua, meminta kepada dinas pendidkan untuk manfaatkan dukungan dari pemerintah pusat yang dapat mempermudah pelaksanaan kegiatan di daerah seperti contoh platform pendidikan yang saat ini telah dikembangkan oleh Kemendikbud-Ristek.

Dan yang terkahir yang dianggap paling penting yaitu memastikan data yang digunakan oleh dinas pendidikan di daerah adalah data yang valid dan dapat dijadikan acuan untuk penentuan kebijakan pembangunan di bidang Pendidikan, terutama untuk pemenuhan SPM bidang Pendidikan.

Di akhir sambutannya Dirjen Bina Bangda berharap semoga hasil yang diapatkan dari pertemuan ini dapat menambah informasi para peserta rapat dalam hal penerapan SPM bidang Pendidikan dan dapat mempermudah pelaksanaannya di daerah sehingga hak-hak warga negara dapat diperoleh sebagaimana ketentuan kebijakan Standar Pelayanan Minimal khususnya bidang Pendidikan.

Zanariah selaku direktur yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan substansi Pendidikan di Ditjen Bina Pembangunan Daerah, mengawal pelaksanaan acara ini dari awal hingga selesai.

Baca Juga : Dirjen Bina Bangda Kemendagri Gelar Sosialisasi Fasilitasi Perubahan RKPD Provinsi Kabupaten/Kota 2022

Nonton Juga