Dalam waktu dekat dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) akan melakukan sidak di semua tempat di tingkat pengecer. Untuk memantau langsung harga di lapangan, terkait adanya keluhan masyarakat soal harga pupuk urea subsidi tersebut.

“Kalau terjadi harga diluar het, dia katakan, yang terjadi itu di Dinas Pertanian, kami tidak tahu karena selalu ditekankan untuk tidak menjual diluar harga. Dalam waktu dekat pihak KPI akan melakukan sidak ditingkat pengecer,” tambahnya.

Distributor Perdagangan Koperasi Indonesia (KPI) Perwakilan Jeneponto, Abdul Karim mengatakan semua pengecer harus mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah Rp 112.500 perzak dan tidak boleh pengecer menjual diatas harga tersebut.

“Jika, ada yang begitu, misalnya itu tadi, ada penjualan pupuk subsidi urea diluar harga het, saya akan tegas untuk menindak lanjuti. Nanti itu akan dipertimbangkan lagi menjadi pengecer, jika terbukti,” sebutnya.

Salah satu pengecer dari Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Rusdini menyampaikan mengenai harga ditingkat pengecer tidak menjadi soal, semuanya sudah sesuai ketentuan.

“Jadi, kalau ada biaya-biaya diluar, itu kesepakatan dan kita ini menjual pupuk sesuai harga het. Dan kalau biaya penginputan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani, tidak meminta, cuman kita sendiri yang kasih dan tidak ditentukan, berapa saja,” tutup Rusdini. (*)