Peringkat kelima belas ditempati Kabupaten Rote Ndao, Alor dan Sumba Timur sebanyak 2 jiwa.

Peringkat keenam belas ditempati Kabupaten Sabu Raijua sebanyak 1 korban jiwa

Peringkat ketujuh belas dengan keterangan tidak jelas sebanyak 3 korban jiwa.

Dijelaskan Siwa dalam tulisannya, dirinya tidak menghafal penyebab kematian PMI asal NTT dan jenazah yang tidak dipulangkan.

”Penyebab kematian dari masing-masing orang dan jenazah yang tidak dipulangkan saya tidak bisa hafal. Harus lihat data dan data itu ada di kantor, karena belum ada laporan pekerja migran bermasalah, sakit dan jenazah. Untuk hari ini sabtu dan besok minggu. Maka, tidak ada pegawai yang masuk Kantor,”tulisnya.

Sedangkan, Kebijakan Negara terkait Santunan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah melalui Peraturan yaitu diasuransikan sebelum diberangkatkan, artinya kalau berangkat non prosedural berarti tidak diasuransikan.

Kalau tidak diasuransikan, tulisnya, maka tidak mendapat santunan.

Yang berangkat resmi pun, terang Siwa dalam tulisannya, tidak serta merta mendapat santunan asuransi. Harus lihat masa tanggungan, penyebab kematian dan hal lainnya sesuai polis asuransi.”(Sumber: SI).(**).