MAKASSAR – Sejumlah lembaga akan melakukan rapat konsolidasi menuntut pencopotan Kepala Pengadilan Negeri Selayar dan Kapolres Selayar, di Ruang Rapat LIPKAN, Jalan Abdulla Daeng Sirua, Sabtu (13/08) malam.

Baca Juga : Meriahkan HUT RI ke-77, Disdikbud Selayar Lomba Gerak Jalan Indah dan Drum Band

Lembaga yang terdiri dari LASKAR 98 (Lingkaran Aktivis Advokat Pembela Rakyat), LIPKAN (Lembaga Independen Pengawas Kinerja Aparatur Negara), LAMAK ( Lembaga Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi), GEPMA (Gerakan Pemuda Mahasiswa Nusantara) dan ALMA (Aliansi Mahasiswa Sulawesi) mengatas namakan Barisan Lembaga Peduli Keadilan atau BALAPEKA sepakat menetapkan 2 (dua) tuntutan.

Jenderal Lapangan, Yusuf menjelaskan bahwa dua tuntutan tersebut berdasarkan Hasil pembahasan dengan pimpinan-pimpinan lembaga yang tergabung dalam BALAPEKA

“Semua pimpinan lembaga juga sepakat memandatkan bidang hukumnya masing-masing untuk mengawal tuntutan ini,” kata Yusuf.

Adapun dasar tuntutan, secara umum Yusuf menerangkan bahwa Kapolres Selayar tidak melaksanakan amanah Hukum dengan baik dalam proses Penyidikan

“Kasus yang menjerat Ismail Bin Hatta atau La Ila menjadi tersangka dan dijatuhi hukuman 2 Tahun Penjara, kami nilai ini sangat tidak masuk nalar,” beber Yusuf

Menurut Yusuf, Korban yang sesungguhnya dalam kasus tersebut adalah La Ila atas keterangan dari hasil investigasi tim yang diutusnya.

Pasalnya, yang menyerang adalah Saripuddin sehingga La Ila mengalami Luka Robek terkena senjata Tajam (parang) milik Saripuddin.

“Tim kami juga mendapatkan banyak kejanggalan dalam proses hukum terdakwa La Ila ini. Pertama kejadian ini sudah genap 1 Tahun. Pelapor atas nama Saripuddin melaporkan La Ila atas kasus Penganiyaan setelah 9 Bulan atau 3 bulan yang lalu,” terangnya

“Kedua, ternyata La Ila pada awal kejadian sudah Melapor Saripuddin di Polsek Pasimarannu kepulauan Selayar atas dugaan pembacokan. Namun Polsek menolak laporan tersebut” sambung Yusuf.