RAKYAT.NEWS, JAKARTA – AG (15) sebagai terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah dituntut oleh Jaksa selama empat tahun penjara. AG diyakini ikut serta dalam penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Baca Juga : 8 Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan Tubuh

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman mengatakan, AG dituntut pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun. Di sana, AG bisa menjalani masa hukumannya.

“Yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama empat tahun,” katanya.

Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. AG diyakini bersalah.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” katanya, dilansir detik.com.

Pasal 355 ayat 1 KUHP itu berbunyi:

KUHP: Pasal 355

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Lantas, mengapa AG dituntut jaksa selama empat tahun penjara, padahal pasal tersebut paling lama pidananya selama 12 tahun?

Sebab, AG masih anak di bawah umur. AG berusia 15 tahun dan belum dianggap dewasa.

AG saja menjalani masa pidana di LPKA. LPKA adalah unit pelaksana teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tertulis jelas terdakwa anak yang terlibat melakukan pidana dengan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka hanya dipidana paling lama 5 tahun.