MAKASSAR – Sejak tanggal 17 Agustus 2022, pecahan uang Rupiah TE 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI. Pengedaran uang Rupiah TE 2022 kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap.

Dengan diluncurkannya uang rupiah tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) bersama dengan perbankan di wilayah Sulsel bakal memperkenalkan dan mensosialisasikannya.

Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana mengatakan, BI Sulsel juga membuka layanan kas keliling penukaran uang Rupiah TE 2022 pada 19-24 Agustus 2022.

“Melalui kegiatan ini, BI Sulsel ingin mendorong masyarakat agar semakin Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. Layanan resmi penukaran uang Rupiah TE 2022 tidak dipungut biaya,” katanya melalui siaran pers, Kamis 18 Agustus 2022.

Untuk mengurangi antrian dalam rangka menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi, penukaran uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling Bank Indonesia dilakukan dengan memesan terlebih dahulu menggunakan aplikasi PINTAR yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://pintar.bi.go.id/.

Selanjutnya, masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mendatangi layanan kas keliling dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut:

– 19 Agustus 2022 jam 09.00-11.00 di Pasar Sambung Jawa, Mamajang, Makassar.
– 22 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Niaga Daya, Biringkanaya, Makassar.
– 23 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Pannampu, Tallo, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.
– 24 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Toddopuli, Panakkukang, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.

Sementara itu, seluruh uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran uang Rupiah TE 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Baca Juga : BI Siap Dukung Festival Taka Bonerate