RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Terdakwa anak, AG (15) akan sidang vonis hari ini atas penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Pengacara David, Mellisa Anggraeni, mengaku optimis hakim akan memberikan hukuman maksimal untuk AG.

Baca Juga : Danny Pomanto Ajak Pengurus LDII Makassar Sukseskan Program Jagai Anakta

“Kalau dilihat dari proses pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti-bukti, yang dihadirkan di persidangan sih kita optimis ya karena hakim dalam melakukan pengujian terus konfrontasi antara saksi yang satu dengan yang lainnya sudah terlihat jelas bagaimana gambaran peranan dari anak AG ini seperti apanya sudah kelihatan. Kita berharap tetap maksimal, tapi apapun keputusan majelis nanti ya kita hargai,” katanya, Senin (10/4/2023).

Mellisa mengatakan ayah David, Jonathan Latumahina, tidak bisa hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, dia mengatakan perwakilan keluarga David akan tetap hadir langsung di persidangan.

“Kita sudah banyak berdoa, berserah diri, mudah-mudahan hari ini Tuhan membukakan pintu keadilan untuk anak korban David, hari ini rencananya yang hadir perwakilan keluarga ada dari Alto, terus temen-temen dari satu darah. Kebetulan orang tua David tidak bisa hadir untuk hari ini, beliau titip salam, mohon doanya karena David masih sulit untuk ditinggal dan eyangnya David juga sedang sakit jadi hari ini juga masih kami dulu yang mendampingi,” tuturnya.

Dia mengatakan tuntutan terhadap itu berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dia berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

“Jadi kalau dalam penerapan Pasal 355 ayat 1 jo 55 KUHP itu kalau terhadap anak dierapkan Pasal 81, 81 UU SPPA. Nah itu kan sudah dipangkas setengah ya kalau anak, jadi kalau kemarin JPU bilang hal yang meringankan adalah terkait usia maka menurut kami Pasal 81 di UU SPPA itu sudah mengakomodir terkait itu, makanya kan berkurangnya setengah tuh. Sehingga menurut kami tidak perlu lagi ada pengurangan, atau korting-korting terkait dengan putusan sehingga menutut kami bisa untuk ultra petita nanti majelis hakim,” imbuhnya.