JAKARTA – Sidang kode etik akan digelar pekan depan terhadap Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga : Mahfud MD Ungkap Amarah Jokowi Terkait Kasus Ferdy Sambo

Hal itu diungkapkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang mengatakan bahwa sidang tersebut akan digelar minggu depan sebab ada kendala pada pekan ini.

“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” jelasnya dilansir dari CNNNIndonesia.com.

Terdapat enam polisi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, dalam hal ini obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan keenam orang tersebut terbukti usai polisi memeriksa sebanyak 15 personel dari tempat khusus.

“Enam orang ini yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” ujar Agung.

Agung menyebut mereka yang diduga melakukan penghalangan penyidikan yakni FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 83 polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir.

“Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 83 orang,” kata Agung.

Terbaru, Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.