RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta berkas perkara tersangka penganiayaan, Cristalino David Ozora (17), yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kepada polisi. Itu karena masa penyidikan sudah habis atau P-20.

Baca Juga : Warga Jelambar Cekcok, Ini Duduk Perkaranya

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyampaikan penyidik masih melengkapi berkas perkara dan secepatnya akan mengirimkan ke kejaksaan. Ia mengatakan ada sedikit petunjuk terkait penambahan saksi.

“Segera kita penuhi dan kirim kembali ke kejaksaan,” ujarnya, dilansir cnnindonesia.com

Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, dalam kasus ini polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

AG telah menjalani proses persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara. Pihak AG dan JPU mengajukan sempat mengajukan upaya banding, tetapi ditolak.

Baca Juga : AG Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus Penganiayaan, Simak Penjelasannya