Bone – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan koordinasi Pemantauan/Pengawasan Kekayaan Intelektual Lainnya pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bone dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 Agustus 2022.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendorong Potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Bone.

Tim Kanwil dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani.

Pada Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Promal Pawi, menyampaikan terkait Warisan Budaya yang ada di Kabupaten Bone yang berpotensi untuk dicatatkan Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone, disambut oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Andi Murni AL, beliau menyampaikan bahwa masih ada beberapa potensi Kekaayaan Intelektual yang akan diajukan permohonan pencatatannya.

Menanggapi hal tersebut, Mohammad Yani menyampaikan bahwa kedatangan timnya ke Bone memang untuk melakukan inventarisasi terhadap potensi – potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Bone sekaligus mendorong potensi tersebut untuk terlindungi.

Adapun saat ini, terdapat 18 KIK Kabupaten Bone yang telah tercatatkan yaitu, Ekspresi terdiri dari Songkok Recca / Songkok To Bone, Cerita Rakyat La Padoma Sibawa I Mangkawani, Cerita Rakyat Sijello’ To Mampu, Rumah Adat Bola Soba Bone, Tari Sere Bissu Maggiri, Permainan Massempe, Mattompang Arajang, Sirawu Sulo, Tari Pajjaga Andi Makkunrai, Kawali Gecong, Tari Paddupa Bosara, Tari Pajoge Makkunrai, Tari Pajoge Angkong, Cerita Rakyat Asal Mula Kampung Matajang dan Manurunge di Bone, Mappadekko, Corak Lebba (Motif Lipa Sabbe); Sumber Daya Genetik (SDG) terdiri dari Kayu Sanrego Bone dan Sukun Bone serta Potensi Indikasi Geografis (PIG) yakni Kopi Bontocani;

Baca Juga : Bendera Sepanjang 77 Meter Dibentangkan di Gusung Tangkulara Bone