Rakyat News, Takalar – Lampu Penerang Jalan Umum (PJU) di Takalar kembali menyala setelah hampir sebulan mengalami pemadaman akibat kisruh tunggakan pembayaran antara Pemkab dan PLN, Sabtu 24 April 2021 malam.

PLN melakukan pemadaman karena Pemkab melakukan tunggakan pembayaran. Sedangkan, Pemkab Takalar beralasan akan melunasi tunggakan setelah PLN melakukan perbaikan terhadap pengelolaan lampu jalan. Pasalnya, tagihan pembayaran dinilai sangat tinggi sadangkan di lapangan, banyak lampu jalan yang tak berfungsi, tetapi tetap harus dibayarkan. Pemkab merasa dirugikan.

Namun, kisruh ini berakhir usai pihak PLN bersedia melakukan revisi terhadap peraturan direksi tahun 2003 dan melakukan pendataan ulang terhadap lampu jalan yang selama ini tak berfungsi. Melunaknya PLN usai sejumlah anggota DPRD Takalar menemui dan melakukan pertemuan dengan Direksi PLN di Jalan Trunojoyo Blok M 1 No 135 Kebayoran Baru Jakarta, beberapa hari lalu.

DPRD Takalar menemui Direksi PLN di Jakarta usai berulang kali melakukan pertemuan dengan Pemkab dan Manajer PLN Takalar membahas pemadaman lampu jalan.

“Alhamdulillah, lampu jalan di Takalar sudah bisa menyala kembali, PLN bersedia melakukan revisi peraturan direksi dan melakukan pendataan ulang terhadap lampu jalan yang selama ini tidak menyala,” terang Ketua Komisi II DPRD Takalar Muchtar Maluddin kepada wartawan, Minggu 25 April 2021.

Muchtar juga mengatakan, jika Pemkab Takalar juga bersedia melakukan pembayaran tunggakan pembayaran setelah PLN bersedia melakukan perubahan manajelen pengelolaan lampu jalan. Dengan demikian, pengelolaan lampu jalan akan semakin baik dan profesional.

“Kita berharap dengan masalah ini berakhir, penataan lampu jalan akan semakin baik, tidak ada lagi lampu jalan yang tidak menyala, tidak ada lagi ribut- ribut terkait tagihan pembayaran sehingga masyarakat tidak lagi berada pada posisi dirugikan,” kata politisi Partai Golkar itu.