RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Empat warga negara asing (WNA) penghuni apartemen di Sunter, Jakarta Utara, diamankan pihak imigrasi. Mereka ditahan karena sering mengganggu penghuni apartemen, terutama penghuni perempuan.

Baca Juga : Aparat Amankan Empat Orang Terkait Kasus TPPO di Bali

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Firman Napitupulu, mengatakan keempat WNA tersebut diduga berasal dari Nigeria. ESO (25), OE (36), EU (31) dan EDC (38) sering mengganggu dan menggoda lawan jenis penghuni apartemen tersebut.

“Kami kenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan keempat WNA ini memang sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran tersebut,” katanya , Selasa (4/7/2023), dilansir dari Antara.

Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi:

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”

Penghuni apartemen, kata Firman, merasa tidak nyaman dengan ulah para WNA itu. Selain menggoda, WNA itu suka berbicara lantang hingga menganggu kenyamanan.

“Perbuatan mereka kalau bicaranya keras-keras hingga menggoda wanita,” katanya

Pihak Imigrasi berkoordinasi dengan keluarga keempat WNA itu untuk mencari dokumen perjalanan masing-masing. Saat ditangkap, keempat WNA tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan.

“Karena ketika ditangkap, mereka tidak menunjukkan (dokumen perjalanan),” katanya.

Keempat WNA itu mengaku datang ke apartemen secara per orangan. Masing-masing datang di tanggal yang berbeda-beda. Ada yang tinggal di apartemen itu selama satu tahun, ada pula yang baru dua pekan.

“Masyarakat sekitar pun tidak mengetahui secara jelas kapan pastinya keempat WNA tersebut mulai menghuni apartemen yang dimaksud. Yang jelas kegiatan mereka dianggap sangat meresahkan masyarakat di sana,” katanya.

Jika dokumen perjalanan tidak dapat ditunjukkan pihak keluarga, maka WNA tersebut bisa dikenakan penindakan hukum sesuai Pasal 116 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Ancaman pidana dalam pasal itu yakni kurungan penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Namun, bila dokumen perjalanan bisa ditunjukkan, maka keempat WNA itu akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.