RAKYAT.NEWS, BANDUNG – Empat orang diamankan atas kasus pengiriman asisten rumah tangga (ART) tanpa dokumen yang sah ke Qatar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 26 Juni, sekitar pukul 13.00 WITA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengatakan, pihaknya mendapati empat orang WNI yang hendak berangkat ke Qatar, dengan tiga di antaranya disinyalir sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Sedangkan satu orang diduga sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja terhadap ketiga orang korban tersebut. Mereka lantas diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dari hasil pemeriksaan, tiga orang korban adalah seorang perempuan yang masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung, Jawa Barat; SR (48) dari Banyuwangi, Jawa Timur; dan AE (46) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sementara, satu pelaku berinisial ERS (41) perempuan asal Purwakarta, Jawa Barat yang berperan sebagai kurir atau penyalur.

“Ketiga korban akan dipekerjakan di Negara Qatar sebagai asisten rumah tangga. Namun, saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,” kata Rionson.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh kepolisian dari Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai. Kepolisian mendatangi Terminal Keberangkatan Internasional dan langsung memeriksa empat orang itu.

Ketiga korban akan dipulangkan ke tempat asalnya dengan berkoordinasi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali. Sementara, tersangka ERS ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

“Terhadap tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rutan Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,” ujar Rionson.