RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H (43) terhadap istrinya U alias JU (35) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap setelah anak korban VI (17) melapor ke polisi atas kasus penganiayaan.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H (43) terhadap istrinya U alias JU (35) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terbongkar setelah anak korban alias VI (17) melaporkannya ke polisi.

Perilaku keji tersebut dilakukan akibat pelaku terbakar api cemburu dan mencurigai istrinya bertemu dengan mantannya.

Lantaran tidak mau mengaku, akhirnya pelaku lakukan penganiayaan dengan tangan kosong hingga memukul kepala korban dengan kayu dibagian kepala hingga akhirnya korban tewas.

“Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di Lorong 1, saya tanya tapi dia tidak mau mengaku,” kata pelaku saat diamankan, Minggu (14/4/2024), dikutip dari kompas.com.

Pelaku melakukan perbuatannya sejak 6 tahun lalu, hingga kerangka mayat korban membuat gempar warga Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Untuk menutupi jejak, pelaku menimbun istrinya dengan semen. Namun, kemudian terbongkar oleh anaknya sendiri dan melaporkan ayahnya ke polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Anaknya yang berinisal VI (17) mengaku kejadian tersebut terjadi sejak dirinya masih duduk dibangku kelas IV Sekolah Dasar (SD) tahun 2018. Sepulang dari sekolah, ia melihat ibunya terbaring dilantai dengan sejumlah luka di wajahnya.

“Waktu itu saya masih kelas IV SD. Sepulang sekolah saya melihat mama saya terbaring di lantai, saya hampir tidak mengenalinya karena wajahnya sudah bengkak,” katanya, di hadapan penyidik di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (13/4/2024) malam.

“Dua hari kemudian setelah pulang sekolah, saya masih melihat mama saya terbaring di tempat yang sama,” ujarnya.