RAKYAT.NEWS, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi membantah mengintimidasi perwakilan guru Pegawai dengan Perjanjian Kerjasama (P3K). Padahal, persoalan antar Pemkot Bekasi dengan guru P3K telah selesai. 

Baca Juga : Terima Perwakilan Stafsus Presiden, Wali Kota Makassar Siap Sukseskan RKI MANTAP

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar mengaku perwakilan Disdik Kota Bekasi sudah menemui guru untuk meminta klarifikasi bukan hal intimidasi yang dilakukan. 

“Memang (Disdik Pemkot Bekasi) telah mendatangi guru P3K di SMPN 7, namun kedatangan itu dengan tujuan untuk memastikan apakah guru P3K yang mengajukan gugatan telah menyewa jasa pengacara,” jelas, UU Saeful Mikdar.

Adapun, kata dia, gugatan dimaksudkan untuk menempuh jalur litigasi atau somasi kepada Plt. Wali Kota Bekasi. 

UU Saeful Mikdar memastikan perbedaan pendapat antara Pemkot Bekasi dan guru P3K terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum masuk gugatan ke PTUN Bandung. 

“Persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai karena kedua belah pihak mencapai kesepakatan,” ungkap dia.

UU Saeful Mikdar menganggap persoalan pemotongan TPP bagi guru P3K sebenarnya juga sudah selesai.

“Kini, guru P3K Kota Bekasi menerima tunjangan Rp 3 juta per bulan per Juni yang dibayarkan pada Juli 2023,” terangnya.

Dengan begitu, nominal tersebut sudah disepakati kedua belah pihak. Uu Saeful pun menunjukkan bukti tanda tangan dari perwakilan guru P3K dengan membuat pernyataan telah menerima kebijakan Pemkot Bekasi.

“Pemkot Bekasi memaklumi bahwa somasi itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas besaran TPP tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,5 juta,” ulas, UU Saeful Mikdar.

Atas keberatan itu, ia mengklaim pihaknya sudah menaikannya menjadi Rp 3 juta dan besaran TPP ini sudah disepakati oleh seluruh perwakilan P3K.

“Jika melihat kemampuan keuangan daerah pemotongan TPP untuk P3K sudah realistis. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur belanja pegawai tidak melebihi 30 persen,”  tutupnya.

Sebagai informasi, dilansir REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi tetap menganggap kedatangan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi ke SMPN 7 pada Rabu (5/7/2023), sebagai bentuk intimidasi. Perwakilan guru P3K Kota Bekasi, Maryani mengungkapkan, bukti intimidasi itu berupa pernyataan tidak akan memberikan jadwal mengajar jika gugatan yang diajukan guru P3K ke PTUN Bandung tidak dicabut.

Menurut Maryani, pejabat Disdik Kota Bekasi juga menyampaikan tidak memperpanjang kontrak guru P3K yang tidak kooperatif. Hal itu menyikapi perwakilan guru P3K Kota Bekasi yang menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, karena telah memotong tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi hanya Rp 1,5 juta.

“Jika tidak tanda tangan kami tidak diberikan jadwal mengajar, TPP dihapuskan, dan pemutusan kontrak. Bukan kah itu suatu tindakan pidana dalam bentuk ancaman?” kata Maryani menceritakan pertemuan pejabat Disdik Kota Bekasi dan guru P3K SMPN 7 Kota Bekasi kepada Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).