RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Salah seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Wilayah Sukowarjo, Jawa Tengah, Sanuji mengatakan, Nomor Induk Berusaha (NIB) memang sangat dibutuhkan untuk sebuah Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa), karena berbagai aspek.

Baca Juga : Istri Rafael Alun akan Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi TPPU

Menurutnya, yang melatar belakangi Bumdes di wilayah Sukowarjo membutuhkan NIB yaitu memiliki kegiatan mengekspor hasil Bumdes.

“Di sana (Bumdes) kebetulan ada pengrajin tidak hanya sekedar pengrajin, tapi pengekspor rotan,” kutip, Sanuji dalam chanel you tube BPI Kemendes PDTT, Senin (17/7/2023).

Selain itu, di wilayah Sukowarjo juga kerap kali mengadakan pameran usaha-usaha di pedesaan.Maka, Sanuji menganggap NIB di butuhkan Bumdesa dalam pengadaan barang dan jasa.

Lain lagi dari, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Doni yang menganggap NIB di Bumdesa tidak begitu wajib. Namun, harus lebih dahulu mementingkan pendaftaran pendataan pemutakhiran Bumdesnya.

Meskipun, memang masih ada yang meminta arahan bagi Bumdesa yang ingin mengurus NIB.

“Jangankan mengurus NIB, mendaftarkan (Bundesa) saja seakan-akan itu ogah,” katanya.

Ia merinci, dalam mendirikan Bumdesa harus melalui berbagai aspek, yakni aspek analisa ekonomi dan finansial, aspek strategi pasar, aspek pesaing, aspek hukum, aspek Sumber Daya Manusia (SDM).

“Karena hubungannya dengan NIB, pada analisa pendiriannya analisa ekonomi dan finansialnya gitu.Kalau analisa ekonomi kita kaitkan potensi pemetaan ekonomi desanya, pemetaan kebutuhan desa,” imbaunya.

Dari situlah, Doni berkata, Bumdesa dapat melihat sesuai dari analisa ekonomi serta kebutuhan desa tersebut.

Baca Juga : TPP Sukowarjo: Banyak Pemdes yang Belum Paham Peningkatan Status Desa