RAKYAT NEWS, MAKASSAR – HM Aksa Mahmud melakukan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 9/PDT/20213/PT.MKS tertanggal 23 Mei 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 409/Pdt.Bth/2021/PN. Mks.

Kuasa Hukum Suarman Dkk, Syamsuddin yang ditemui di kantornya di Jalan Ance Dg. Ngoyo No. 19 lantai 7 mengatakan, sebelumnya telah terbit putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 9/PDT/20213/PT.MKS tertanggal 23 Maret 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 409/Pdt.Bth/2021/PN. Mks yang menolak gugatan HM. AKSA MAHMUD dan tetap menyatakan atas lahan yang terletak di Jalan Hertasning Baru yang diatsnya kini telah menjadi Makassar Hoby.

Kata dia, Aksa Mahmud telah berkali-kali mencoba menguasai lokasi yang dimaksud dengan berbagai cara. Termasuk melakukan gugatan atas lahan tersebut, tetapi putusan pengadilan tetap berpihak kepada Suarman Dkk.

“Dulunya lahan tersebut adalah milik H. Mubil Handaling yang dikenal sebagai bapak koperasi, yang akhirnya digugat oleh Suarman Dkk. Kemudian kalah, sehingga dengan berbesar hati H. Mubyl Handaling menyerahkan lahan tersebut setelah sebelumnya diletakkan sita oleh Pengadilan berdasarkan putusan tanggal 11 Oktober 2022,” ujarnya.

Kata dia, walau telah diputuskan berkali-kali oleh Pengadilan. Lahan tersebut tetap juga digugat oleh Aksa Mahmud, sehingga berujung laporan kepada beberapa instansi seperti Komisi Yudisial, Menkopolhukam maupun kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Hal ini disebabkan dugaan atas putusan Pengadilan Negeri Makassar Pengadilan Negeri Makassar Nomor 409/Pdt.Bth/2021/PN.Mks yang Ultra Petita atau Hakim Memutuskan cenderung menambah apa yang tidak diminta dalam amar gugatan Aksa Mahmud.

Menurut Syamsuddin, pihaknya akan bermohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat mengawal permohonan kasasi yang diajukan oleh Aksa Mahmud. Hal ini sebagaimana pernyataan kasasi H. M. Aksa Mahmud terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 9/PDT/20213/PT.MKS tertanggal 23 Mei 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 409/Pdt.Bth/2021/PN.Mks tersebut supaya diperoleh putusan yang adil dan jauh dari dugaan kolusi dari pihak manapun.