LUWU UTARA – Konsultasi Publik I (KP I) Penyusunan Revisi Rencana  Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Masamba Tahun 2022 digelar pada Senin, 29 Agustus 2022 di Aula Bappelitbangda Kab. Luwu Utara.

Kadis PUTR Muharwan dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini untuk memastikan adanya integrasi aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi dalam proses penyusunan kebijakan, rencana, dan/atau program RDTR Kawasan perkotaan masamba.

“Menfasilitasi dan menjadi media proses belajar bersama antar pelaku pembangunan agar memahami pentingnya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana atau program,” katanya.

Muharwan juga mengatakan, melalui konsultasi publik, pihaknya berupaya menemukan segala peluang dan resiko, dikaji dan dibandingkan untuk menentukan opsi-opsi alternatif pembangunan yang masih terbuka untuk didiskusikan.

“Memberikan kontribusi bagi pemantapan konteks kepentingan pembangunan yang lebih tepat untuk merumuskan sejumlah proposal pembangunan masa depan,” lanjut Muharwan.

Sekretaris Daerah Kab. Luwu Utara Ir. H. Armiadi dalam sambutannya, RDTR memiliki banyak dasar hukum terutama dalam konteks kota Masamba.

“Kalau kita bicara RDTR ini dasar hukumnya banyak, penegasan kita dalam revisi RDTR kita khususnya kota masamba,” ujar Armiadi.

Setelah banjir bandang, ia mengatakan, perlu menjadi perhatian bersama khususnya sungai Masamba harus dipertegas zonanya merah, kuning atau hijau.

“Kalau merah berarti kita tidak boleh lagi membangun daerah tersebut, zona kuning boleh membangun tetapi diikuti dengan persyaratan, kalau hijau berarti tidak ada masalah. Hal ini harus jelas kepada masyarakat karena pemda memberikan kompensasi yaitu huntap,” lanjutnya.

Pihaknya juga meminta kejelasan terkait wilayah mana yang mendapat perhatian.

“Kita juga mempunyai aset ditaman sulikan dan taman pintar yang dulu ingin dibuatkan jembatan untuk menghubungkan juga area persawahan beberapa titik di masamba kurang lebih 400ha khusus di wilayah kappuna kasimbong. Jadi perlu diperjelas termasuk ruang terbuka hijau yang menjadi PR kita, RTH boleh saja kita revisi tapi harus dipastikan ada pengganti lahannya,” katanya.