RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mengantisipasi terjadinya pemilihan presiden tahun 2024 terjadi dua putaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menyiapkan anggaran khusus mengingat peluang pilpres akan diikuti oleh tiga pasangan capres dan cawapres.

 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, bahwa pihaknya telah menyiapkan dana pemilu hingga dua putaran.

 

“Anggaran Rp. 37,4 triliun belum termasuk putaran kedua. Seandainya putaran kedua terjadi, masih dicadangkan di bendahara umum negara,” ujar Isa dilansir dari Kumparan, Senin, 28 Agustus 2023.

 

Meski begitu, Isa tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai berapa besarnya anggaran yang telah disiapkan apabila pemilihan presiden tahun 2024 mendatang berlangsung dua periode.

 

Nantinya anggaran sebesar Rp 37,4 trilliun tersebut akan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, Polri serta sejumlah lembaga dan kementerian terkait lainnya.

 

Sementara itu untuk putaran pertama pada Februari 2024, anggaran yang telah disiapkan tersebut akan dialokasikan untuk logistik, distribusi orang, saksi, dan pihak terkait lainnya yang menjadi tanggung jawab dari APBN.