RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani diminta bebaskan pungutan bea cukai bioetanol untuk bahan baku bensin.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan hal ini sejalan dengan mandatory pemanfaatan bioetanol untuk sumber energi. Di mana, Pertamina sudah meluncurkan Pertamax Green 95 yang berisi campuran Pertamax dengan 8 persen bioetanol.

Tak hanya itu, saat ini juga tengah dalam proses mengembangkan Pertamax Green 92 yang berisi campuran pertalite dengan 7 persen bioetanol.

“Jadi kami mohon dukungan untuk kita dapatkan pembebasan cukai, karena manfaatnya juga sangat besar,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Menurut Nicke, saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan bioetanol sebagai bagian dari Etil Alkohol sehingga dikenakan pungutan. Namun, karena bioetanol ini akan digunakan untuk bensin, maka diminta agar diberikan insentif khusus dengan membebaskan cukainya.

“Karena ini tidak digunakan untuk miras tapi untuk energi, jadi kami mohon dukungan untuk kita dapatkan pembebasan cukainya,” jelasnya.

Selain itu, Nicke juga meminta Sri Mulyani agar bisa membebaskan pajak impor bioetanol. Sebab, saat ini produksi tebu di dalam negeri belum mencukupi sehingga masih perlu membeli dari negara lain.

Nicke menekankan meski saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memerintahkan 700 ribu hasil swasembada tebu dialokasikan untuk etanol, tapi itu membutuhkan waktu.

“Tentu sementara kita belum penuhi produksi dalam negeri kita minta pembebasan pajak impor. Jadi itu yang kami harapkan support dari Komisi VII DPR mengingat untuk Indonesia ini sangat strategis,” pungkasnya.