Selain pemberian bantuan modal usaha produktif sebesar Rp.50.000.000/pesantren, penerima manfaat juga diberikan pelatihan usaha dan pendampingan usaha selama tiga bulan (rencana dikerjasamakan dengan Lembaga Penelitan dan Pengabdian Masyarakat ITB Kalla). Sebagai bahan monitoring, keberlanjutan dan manfaat usaha, penerima manfaat wajib memberikan laporan perkembangan dan keuangan usaha selama 6 bulan ke YHK.

Baca Juga : YHK Kolaborasi ITMI Gelar Program Baca Quran Braille