LUWU UTARA – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang masing-masing Kurikulum Muatan Lokal (KML) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan telah mendapat persetujuan dari tujuh fraksi di DPRD Luwu Utara, untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua ranperda tersebut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara, jalan Simpurusiang, Masamba, pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga : BKPSDM Pangkep Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Potensi Lurah

Tujuh Fraksi yang menyetujui dua ranperda inisiatif DPRD tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Sejahtera (KIS), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Hanura serta Fraksi PAN. 

Dalam pendapat akhir Fraksi Partai Golkar dikatakan bahwa fraksi Partai Golkar menyetujui dua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD.

Fraksi Partai Golkar memberikan beberapa catatan bahwa Kurikulum Muatan Lokal adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman kegiatan belajar mengajar yang ditetapkan daerah.

Pembaca Pendapat akhir fraksi Partai Golkar, Husain berharap kepada Pemda Lutra untuk senantiasa memantau pelaksanaannya melalui Perangkat Daerah.

“Sangat diharapkan kepada Pemda Kabupaten Luwu Utara melalui Perangkat Daerah terkait agar senantiasa memantau pelaksanaannya, sehingga sasaran pokok yang diharapkan bisa tercapai,” kata pembaca Pendapat akhir fraksi Partai Golkar, Husain.

Sementara pendapat akhir fraksi Partai Nasdem, Muhammad Said, dikatakannya, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan secara umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 yang disebut dalam pasal 1 ayat 3.

UU Nomor 40 pasal 1 ayat 3 disebutkan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perseroan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.

“Konsep TJSL adalah kewajiban yang harus dipatuhi karena sesuai perundang-undangan, terutama UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa TJSL melekat pada setiap penanaman modal,” katanya.

Atas persetujuan seluruh fraksi DPRD tersebut, Wakil Bupati, Suaib Mansur menyampaikan ucapan rasa syukur atas disetujuinya dua ranperda tersebut.

“Alhamdulillah, semua fraksi menyetujui hasil pembahasan kedua ranperda ini,” tandasnya.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara, Basir, dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, Wakil Ketua DPRD, Awaluddin serta para Anggota DPRD. Rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi dimulai pada pukul 10.00 Wita.

Baca Juga : PT SLV Travel Klarifikasi Pemberitaan Menyudutkan Perusahaannya